Kejagung Ungkap Status Hukum Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis

Jum'at, 05 April 2024 - 07:20 WIB
loading...
Kejagung Ungkap Status...
Sandra Dewi akhirnya memenuhi panggilan Kejagung atas kasus suaminya, korupsi Harvey Moeis pada Kamis, 4 April 2024. Sandra dimintai keterangan sebagai saksi. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Sandra Dewi akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus korupsi yang menyeret suaminya, Harvey Moeis pada Kamis, 4 April 2024. Sandra dimintai keterangan sebagai saksi.

Tak sendirian, Sandra mendatangi Kejagung dengan ditemani seorang wanita dan pria. Istri Harvey Moeis ini tampak santai dengan menggunakan baju warna putih dan celana panjang serta rambutnya digerai.

Bahkan, Sandra terlihat terus tersenyum ke arah kamera para awak media yang telah menunggu kedatangannya. Dia juga kedapatan berpose sambil memberikan simbol sarangheyo dengan jarinya.

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa penyidik memanggil ibu dua anak tersebut untuk mendalami sejumlah rekening milik Harvey yang telah diblokir beberapa waktu lalu. Sehingga diharapkan rekening yang telah diblokir tersebut benar terkait dengan kasus korupsi.





“Kita melakukan pemanggilan terhadap SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,“ kata Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (5/4/2024).

“Dalam rangka untuk memilah, yang mana ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan saudara HM (Harvey Moeis) dan yang tidak terkait. Sehingga diharapkan kita tidak melakukan kesalahan penyitaan,” sambungnya.

Sementara itu, terkait status hukum artis 40 tahun tersebut dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini, Kuntadi menjelaskan Sandra sebagai saksi. Di mana selama beberapa jam diperiksa, dirinya dicecar terkait pemblokiran rekening sang suami.

“Kita hanya sebatas meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya,” tandasnya.



Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)